Dalam revisi itu, Kementerian melarang impor kapal penangkap ikan. "Sudah kami revisi, tinggal finalisasi. Kita akan larang pengadaan impor kapal baru mulai tahun ini," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Dedi H. Sutisna di Jakarta, Kamis (06/01).
Larangan pengadaan kapal impor akan dikenakan untuk kapal berukuran 100 gross ton sampai 600 gross ton. Hingga 2010, kapal tangkapan ikan yang diimpor dari Cina, Vietnam, Thailand, dan Filipina sudah mencapai 1.000 unit.
Dengan larangan impor ini pemerintah berharap mampu mendorong produsen dalam negeri sekaligus mendorong industrialisasi sektor perikanan. Menurut data Kementerian, hingga Desember 2010 Kementerian mengeluarkan 4.000 surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI).
Selain melarang importasi kapal penangkapan ikan, Kementerian menargetkan pengadaan 250 kapal tahun ini dengan anggaran Rp 251 miliar. Menurut data Kementerian, investasi perikanan tangkap terpadu hingga 2010 mencapai Rp 9,3 atau naik 186,7 persen dari target Rp 5 triliun.
ROSALINA