TEMPO Interaktif, BANDUNG - Tim Jaksa akhirnya menuntut Reza Rizaldy alias Rejoy dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tuntutan ini lebih rendah ketimbang Nazriel Irham alias Ariel Peterpan yang dituntut lima tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/1) siang seusai sidang Ariel. Seperti halnya Ariel, Jaksa hanya menuntut Rejoy dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Karena sidang pemeriksaan saksi, hanya pasal itu yang terbukti," kata Jaksa Rusmanto seusai sidang, Kamis (6/1).
Adapun pasal-pasal lainnya dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak terbukti. Ketiga, pasal 282 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Terdakwa Rejoy kami tuntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan" imbuhnya.
Rusmanto membenarkan, tuntutan terhadap Rejoy lebih rendah ketimbang terhadap Ariel. "Karena selama persidangan Rejoy mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan. Hal-hal seperti itu bisa menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk meringankan terdakwa,"kata dia seraya menolak menganggap Ariel tak sopan selama sidang.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
Adapun yang memberatkan, Rusmanto menyebutkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menjadi isu nasional. Perbuatan terdakwa juga menyebabkan video yang bermuatan asusila menjadi tersebar luas melalui internet sehingga bisa diakses dan ditonton masyarakat umum.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan dampak yang luar biasa yang menggoncang sendi kehidupan masyarakat secara luas,"katanya.
Adapun yang meringankan, imbuh dia, terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya.
Atas tuntutan jaksa, penasehat hukum terdakwa, Yulius Setiarto, memastikan pihaknya akan melakukan pembelaan pada Kamis tanggal 13 Januari.
"Bukan karena soal tuntutan hukuman dari jaksa terlalu berat (bagi Rejoy). Bagi kami dituntut satu tahun, empaty tahun atau bahkan dua belas tahun itu tidak ada bedanya. Tapi ini soal benar atau tidak. Yang paling penting bagi klien kami adalah klien kami tak pernah melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa,"jelasnya seusai sidang.
Yulius meyakini, dalam sidang pembelaan pekan depan pihaknya dapat membuktikan kalau tuntutan jaksa tidak tepat. "Alasannya, seperti sudah kami katakan berkali-kali, klien kami tidak terkait dengan penyebaran itu, tidak kesengejaan ataupun keinginan untuk itu (menyebarkan video porno),"katanya.
ERICK P HARDI