Saat itu, sosiolog Universitas Indonesia itu mengatakan, bahwa video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa.
Menurut pengunjuk rasa, pernyataan Thamrin sebagi saksi ahli dalam sidang yang berlangsung Kamis (30/12) lalu itu sangat tidak mendasar dan sangat melecehkan orang Dayak.
Para pengunjuk rasa ini berasal dari sejumlah elemen 14 Kabupaten se Kalteng. Saat unjuk rasa mereka menggunakan pakian adat Dayak, yakni lawung (ikat kepala) dan sebagian ada yang membawa mandau dan tombak
Presiden Majelis Adat Dayak Kalimantan yang juga Gubenur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, bahwa pernyataan Thamrin telah melukai harkat martabat masyarakat Dayak yang mengedepankan prinsip “Belom Bahadat” yang artinya hidup dengan tata krama dan beradab. “Sebagai orang Dayak, saya keberatan dan protes keras atas pernyataan itu,” ujarnya.
Untuk itu, kata Teras, Thamrin wajib mempertanggung jawabkan pernyataannya, untuk menghindari terjadinya disharmoni dan konflik hirizontal. “Karena itu kami menuntut Thamrin menyampaikan permintaan maafnya secara tertulis melalui media cetak dan elektronik paling lambat 1 minggu atau sampai tanggal 15 Januari 2010 mendatang.” tegasnya.
Karana WW