TEMPO Interaktif, Pontianak - Sejumlah elemen dan tokoh masyarakat Suku Dayak khususnya di Kalimantan Barat bereaksi dan mengecam pernyataan Thamrin Amal Tamagola, terkait kasus video asusila Nasriel Irham atau akrab disapa Ariel Peterpan, pada hari Kamis (2/12/2010) lalu.
Seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis lalu, Thamrin menyatakan vidio porno dengan pemeran Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa termasuk Suku Dayak.
Thamrin mengungkapkan dari hasil penelitiannya di Suku Dayak, bersenggama tanpa diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat di sana sudah dianggap biasa, bahkan menurutnya sebuah pembelajaran seks.
Masyarakat Suku Dayak meminta kepada Thamrin untuk mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya. Ia pun harus membuat permintaan maaf secara terbuka terhadap masyarakat Dayak yang harus dilaksanakan di media cetak maupun elektronik.
Tidak hanya itu, sebagian massa meminta Thamrin agar dikenakan hukum adat yang berlaku di Suku Dayak dan meminta kepada Forum Rektor untuk meninjau ulang gelar profesor dan doktor yang disandang Thamrin.
Dalam unjuk rasa awalnya yang yang digelar di Rumah Betang, Jalan Letjen Sutoyo, Kalimantan Barat, massa menggelar ritual adat yang dipimpin seorang temenggung adat berupa memotong seekor ayam jantan. Setelah itu, dengan kendaraan roda dua dan empat, massa berkonvoi menuju Bundaran di Gulis Universitas Tanjungpura Pontianak dan bertakhir di Gedung DPRD Tingkat I Kalbar Jalan Ayani II Pontianak.
Koordinator aksi dan sekaligus bendahara Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) wilayah Kalimantan Barat, Marselina Maryani Shut, mengatakan masyarakat Dayak merasa dirugikan atas pernyataan atau kajian ilmiah yang berbau fitnah dan mendiskreditkan nilai-nilai luhur adat masyarakat Dayak yang masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan dalam bermasyarakat.
"Pernyataan Thamrin selain fitnah juga sudah mencemarkan nama baik suku Dayak di kancah nasional. Untuk itu dia (Thamrin) harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Maaf saja tidak cukup, harus diberi sanksi berupa hukum adat dan hukum negara," katanya dengan dana kesal.
Andrianus Asia Sidot, Bupati Landak sekaligus Dewan Pertimbangan MADN Kalimantan Barat, mengatakan permintaan maaf Thamrin secara terbuka kepada masyarakat Dayak merupakan hal yang penting karena perasaan masyarakat Dayak saat ini sedang terluka atas pernyataan Thamrin.
"Atas permintaan masyarakat Dayak agar Thamrin dihukum adat akan dikaji. Namun saat ini yang penting dia (Thamrin) membuat permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Dayak. Kita harapkan secepatnya dia dapat melakukannya," ujarnya.
Erma Ranik, Anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, juga meminta Thamrin bisa mempertanggungjawabkan pernyataan yang melukai Suku Dayak Kalimantan tersebut.
HARRY DAYA