Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD: Putusan Pengadilan Tak Bisa Digugat

image-gnews
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. TEMPO/Andika Pradipta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. TEMPO/Andika Pradipta
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan, apapun putusan pengadilan tidak bisa digugat ke pengadilan yang lain. Sebab, berdasarkan asas umum peradilan di dunia, konstitusi Indonesia dan di dalam Undang-Undang Pokok Kebebasan Kehakiman, putusan pengadilan memang tidak bisa diadili.

Sikap ini diambil Mahkamah Konstitusi bersama Mahkamah Agung dan Kepolisian RI, menanggapi maraknya gugatan yang dilayangkan sebagian masyarakat atas putusan pengadilan, baik itu yang dikeluarkan MK maupun pengadilan umum.

“Selama ini kita punya pengalaman ada putusan MK yang diajukan ke pengadilan. Mereka hanya membuang-buang waktu, toh pada akhirnya ditolak juga sama pengadilan,” kata Mahfud usai rapat koordinasi antara MK-MA-Polri di Ruang Pimpinan MK, Senin 10 Januari 2011.

Dalam rapat itu, MK diwakili sejumlah hakim mahkamah, MA diwakili oleh Ketua MA Harifin Tumpa, sedangkan kepolisian diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud mengatakan, penegasan tentang hal ini dirasa perlu diketahui masyarakat lantaran ia merasa kasihan terhadap sebagian masyarakat yang memperkarakan putusan pengadilan ke pengadilan lainnya. “Saya kasihan dengan masyarakat yang dibodoh-bodohi oleh pengacaranya,” ujarnya.

Karenanya, kata Mahfud, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan semacam surat edaran penegasan terhadap surat edaran yang sudah ada, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 1976. “Itu akan ditegaskan pernyataan itu masih berlaku, sebagai asas peradilan yang bersifat universal,” kata Mahfud.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

8 menit lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

16 menit lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

49 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

Prabowo dan Gibran berbeda sikap saat menanggapi rencana demo para pendukungnya menjelang putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.


Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

1 jam lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.


Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

2 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kubu Anies dan Ganjar Optimistis Hakim MK Bakal Kabulkan Permohonannya, Ini Alasannya

Tim Anies dan Ganjar optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka tiga hari menjepang pembacaan Putusan MK.


Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Prabowo Minta Demo di Depan Gedung MK Dibatalkan, Haris Rusli: Beliau Khawatir Ada Gesekan dan Benturan Sosial

Komandan Tim Kampanye Nasional bidang relawan Haris Rusli Moti menyatakan, Prabowo meminta penghentian aksi damai di depan gedung MK


Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

7 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Demo di MK Hari Ini

Rencana unjuk rasa seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan Gedung MK hari ini versus membanjirnya permohonan amicus curiae dalam persidangan.


Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

13 jam lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Banjir Amicus Curiae di MK, Mengapa Hanya 14 yang Didalami Majelis Hakim?

MK hanya mendalami 14 dokumen sahabat pengadilan atau amicus curiae perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2024.


Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.