TEMPO Interaktif, Denpasar - Aksi penyelundupan penyu ke Bali rupanya belum juga reda. Senin (10/1), Kepolisian Daerah Bali mengamankan 38 ekor penyu hijau (chelonia mydas) yang hendak dijual ke Denpasar.
Satwa yang dilindungi oleh undang-undang itu diduga berasal dari kepulauan Sepaken, Sumenep, Madura. ”Kita temukan dalam kondisi kritis dan lima sudah tewas,” kata Direktur Polisi Perairan Polda Bali Kombes Pol Agus Doeta.
Penyu yang rata-rata berumur di atas 10 tahun itu semuanya berkelamin betina dengan harga pasaran di atas Rp 5 juta. Seluruhnya diamankan dari sebuah truk saat melintas di Jalan Raya Candidasa, Karangasem. Truk itu diketahui baru saja mengangkut penyu dari sebuah kapal yang bersandar di kawasan perairan Kubu, Karangasem.
Polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian setelah menerima informasi akan adanya kapal yang mengangkut penyu dari Madura menuju Bali. Namun kemudian mereka menurunkan penyu di pelabuhan tradisional. “Sopir dan penumpang truk kita amankan,” jelasnya. Mereka adalah Abdul Kadir, 46, warga Sumenep, Madura, dan Ketut Laba, 43 tahun.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 21 ayat 2 huruf A junto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999,pasal 56 Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1999 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Penyu hasil tangkapan yang masih hidup kemudian langsung dilepaskan kembali ke laut di Pantai Matahari Terbit , Sanur. “Ini agar yang mati tidak bertambah lagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
ROFIQI HASAN