Pemerintah Bentuk Badan Urusi Industri Pertahanan
Pesawat F-16. Dok. TEMPO/Puspa Perwitasari
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pertahanan membentuk satu badan baru, yakni Badan Sarana Pertahanan (Ranahan). Badan ini hasil restrukturisasi yang dilakukan Kementerian tahun ini, yang sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan.
"Badan Sarana Pertahanan dibentuk untuk intensifkan industri pertahanan agar fokus ke dalam negeri," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI I Wayan Midhio, dalam konferensi pers di Ruang Wartawan Kementerian Pertahanan, Selasa 11 Januari 2011.
Kementerian, kata Wayan, berupaya untuk menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari hasil produksi dalam negeri. "Meskipun tidak bisa menutup pengadaan alutsista dari luar, karena keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia," ujarnya.
Menurut dia, Badan Ranahan yang nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan ini akan beralih kewenangan dari sebelumnya membuat kebijakan, menjadi pelaksana kebijakan. Salah satu wewenangnya adalah tentang pengadaan alutsista.
"Kalau melihat kesibukan (anggota Badan Ranahan), memang tidak mungkin merancang kebijakan, karena sepenuhnya operasional. Jadi, tugas mereka sekarang makin banyak koordinasi dengan angkatan (TNI) dan perusahaan-perusahaan yang membuat persenjataan," imbuhnya.
Kewenangan lain dari Badan Ranahan antara lain sebagai pusat pengadaan alutsista, pusat kelaikan alutsista (pengujian senjata), pusat kodifikasi terhadap produk-produk yang diproduksi industri dalam negeri, dan pusat barang-barang milik negara.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Komentar (0)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
Berita Utama Nasional
- Pemilik Akun @benhan Jadi Tersangka
- Saat Kelulusan, Darin Mumtazah Tak Ada di Sekolah
- Soeripto Mengaku Pernah Ditawari Rumah oleh Luthfi
- Ini Kunci Sukses Ujian Nasional SMAN 8 Jakarta
- Hitung Uang Labora, Polisi Minta Bantuan Akuntan
- Mobil Luthfi Terkait Kasus Pencucian Uang Fathanah
- Ketua MA Akan 'Jewer' Hakim Selingkuh













