TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam sehari, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberhentikan sementara dua orang kepala daerah. Selain Wali Kota Tomohon, Jefferson Rumajar, hari ini Mendagri juga menonaktifkan Bupati Lampung Timur, Satono.
"Tadi saya menandatangani penonaktifan sementara Bupati Lampung Timur, Pak Satono," kata Gamawan kepada wartawan di kantornya, Selasa 11 Januari 2011.
Seperti Jefferson, Satono juga terbelit perkara korupsi penggunaan APBD. Ia dinonaktifkan karena menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2007. "Dinonaktifkan sementara karena sudah berstatus terdakwa," ujar Gamawan.
Namun jika Jefferson baru menjalani sidang perdana lalu diberhentikan sementara, lain halnya dengan Satono. Mendagri baru menonaktifkannya sekarang, padahal ia sudah menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Lampung Timur.
Sidang pertama Satono digelar pada 20 Desember 2010. Lalu diikuti sidang kedua tiga hari kemudian. Sidang ketiga diikuti Satono pada Rabu 5 Januari pekan lalu.
Baca Juga:
Satono menjadi tersangka kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur pada 2007. Kepolisian Daerah Lampung, yang menangani kasus itu, menyatakan Satono diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 109 miliar.
MAHARDIKA SATRIA HADI