Menteri Keuangan Agus Martowardojo. TEMPO/Imam Sukamto
Pemerintah Terbitkan Beleid Tax Holiday
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah menerbitkan kebijakan yang mengatur pemberian tax holiday. Kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 itu berisikan Penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Beleid tersebut mengatur pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk jangka waktu tertentu atau tax holiday bagi wajib pajak badan atau investor baru di industri pionir.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan tax holiday bakal diberikan kepada industri pionir, memberikan lapangan kerja yang banyak, alih teknologi, industri yang masuk ke daerah terpencil, dan terbelakang dan industri yang memberikan nilai tambah.
“Ini penting karena Indonesia saat ini ada kecenderungan mengekspor bahan baku bukan proses. Jadi kalau industri hilir itu masuk dalam kriteria tadi kita dukung,” kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (11/1)
Agus mencontohkan industri agrikultur yang memberikan nilai tambah bagi kelapa sawit dan karet. “Kalau itu bisa hilirisasi, serius mengembangkan industri dan itu industri baru tentu kita akan berikan,” katanya.
Namun Agus mengatakan Kementerian Keuangan akan berhati-hati dalam memberikan fasilitas tax holiday ini. “Hanya untuk investor yang benar-benar punya komitmen,” katanya.
Pemberian tax holiday ini merupakan diskresi menteri keuangan, karena itu pemerintah tak akan mempublikasikan kriteria pemberian tax holiday. “Kita ingin betul-betul fasilitas tax holiday ini efektif, dan keputusan perusahan mana yang memperoleh akan dibuat sebuah komite,” katanya.
IQBAL MUHTAROM





