foto

TEMPO/Dinul Mubarok

Sumbang Bencana, Pajak Anda Didiskon 5 Persen

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowadojo mengatakan pemerintah menjadikan sumbangan bencana sebagai pengurang pajak. Peraturan ini menyebutkan total besarnya sumbangan yang jadi pengurang penghasilan kena pajak maksimal sebesar 5 persen dari keuntungan perusahaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana, penelitian dan pengembangan, pendidikan, olahraga, dan pembangunan infrastruktur sosial sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP).

“Tidak mungkin perusahaan merugi terus menyumbang,” kata Direktur Paraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Syarifuddin Alsjah dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/1).

Syarifuddin mengatakan beleid ini ditandatangani presiden pada 31 Desember 2010. “Peraturan ini ditunggu-tunggu karena kita tahu selama 2010 banyak sekali bencana nasional yang terjadi, mulai dari Mentawai sampai Yogya,” katanya.

Walaupun terbit 31 Desember 2010, tapi sumbangan yang telah dikeluarkan selama 2010 sudah dapat dikurangkan dalam laporan rugi laba perusahaan. Pemberian pengurang penghasilan kena pajak ini berdasar Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menurut aturan tersebut, pada prinsipnya sumbangan tidak boleh dikeluarkan kecuali ditetapkan oleh peraturan pemerintah. “PP ini intinya ingin menegaskan besarnya sumbangan dan biaya pembangunan yang bisa dikeluarkan dari penghasilan bruto,” kata Syarifuddin.

Ada beberapa jenis sumbangan yang dapat dipakai menjadi pengurang penghasilan kena pajak, yaitu sumbangan bencana nasional, fasiltas pendidikan, olahraga, penelitian pengembangan, infrastruktur sosial. “Swasta yang mau membangun sekolah atau masjid misalnya, sekarang boleh dibiayakan, sebelumnya tidak bisa,” ujar Syarifuddin.

Namun, Syarifuddin mengatakan dalam beleid ini dinyatakan total besarnya sumbangan maksimal 5 persen dari keuntungan perusahaan. “Jadi maksimal boleh kurangkan 5 persen dari keuntungannya untuk sumbangan infrastruktur sosial. Ini berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” katanya.

IQBAL MUHTAROM