"Jadi kami sudah tetapkan harga BBG di Jakarta sebesar Rp 3.100 per liter setara premium (lsp),” kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Evita Herawati Legowo. Menurut keputusan menteri tersebut, harga bahan bakar gas sebesar Rp 3.100 per lsp sudah termasuk pajak dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Pemerintah menyeragamkan harga untuk bahan bakar gas di wilayah Jakarta. Salah satu tujuannya menghindari penumpukan antrian pengguna bahan bakar gas di SPBG milik Pertamina yang sebelumnya menjual harga dibawah dari rata-rata.
Vice President Corporate Communication Mochamad Harun menyatakan harga jual BBG Pertamina sebesar Rp 2.562 per LSP yang diterapkan dahulu mengacu pada Surat Menneg BUMN No. S-248/MBU/2006 tanggal 26 Juni 2006. Padahal, saat itu pemain lain di sektor yang sama sudah mematok harga hingga Rp 3.600 per LSP.
“Karena itu, Pertamina tidak bisa melakukan investasi yang besar untuk merevitalisasi SPBG kami. Padahal kami juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen,” ujar Harun, Selasa (11/1).
Dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBG tersebut, Harun mengharapkan dampak penyesuaian harga ini akan kembali dinikmati konsumen dalam bentuk peningkatan pelayanan, terutama revitalisasi SPBG-SPBG Pertamina."Revitalisasi ini penting mengingat salah satu pengguna BBG yang terbesar adalah kendaraan TransJakarta yang berukuran besar sehingga dibutuhkan desain dan luas SPBG yang memadai," katanya.
Saat ini, kata dia, ada 6 SPBG Pertamina yang beroperasi, dan rencananya akan direvitalisasi 8 SPBG."Dengan revitalisasi tersebut, diharapkan Pertamina bisa melayani konsumen di lebih banyak titik dengan pelayanan yang lebih memuaskan,” ujarnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE