Pertamina. REUTERS/Beawiharta
Topik
Pertamina Didesak Bayar Ganti Rugi US$ 6,4 Juta
TEMPO Interaktif, Jakarta -PT Pandanwangi Sekartadji mendesak PT Pertamina menyelesaikan ganti rugi US$ 6,4 juta sebagai pengganti tanah seluas 199.910 meter persegi di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Desakan itu sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada 4 Oktober 2007 dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 4 Maret 2009 lalu. "Berdasar putusan Mahkamah Agung 21 Desember 2010, tidak ada alasan bagi Pertamina untuk tidak laksanakan putusan BANI," kata Direktur Utama PT Pandanwangi Sekartadji Edwin Sas Goenarto dalam konferensi pers di Hotel Ambhara, Selasa (11/1).
Sengketa antara Pandanwangi dengan Pertamina bermula dari proyek pembangunan depot pada 1996 silam. Dalam proyek itu, menggandeng Jakarta Depot Satelit. Namun di seperempat proyek, Pertamina meminta renegosiasi dengan Pandanwangi. "Padahal pengerjaan baru 29 persen," ujar Edwin.
Sejak permintaan renegosiasi itu, Pertamina dan Pandanwangi melakukan pertemuan beberapa kali. Namun tidak pernah capai kata sepakat. Akhirnya, tahun 1998 Pertamina meminta proyek tersebut dihentikan. "Di 2007, kami ajukan gugatan ke BANI agar Pertamina bayar ganti rugi sebesar US$ 20,1 juta." Permintaan itu dikabulkan oleh BANI.
Namun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pertamina tidak diwajibkan bayar kerugian US$ 20,1 juta itu. Hakim memerintahkan perusahaan plat merah itu untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 12,8 juta. "Dengan putusan pengadilan itu, Pertamina lebih diuntungkan," kata Edwin.
Ganti rugi US$ 12,8 juta itu dibayar Pertamina dalam dua tahap sebesar 50 persen. Pembayaran pertama, US$ 6,4 juta, dilakukan Pertamina tanpa hambatan. Namun pembayaran kedua tertunda karena ada klaim Edward Soeryadjaya dari PT Siwani Makmur tbk bila tanah proyek di Balaraja, Kabupaten Tangerang adalah miliknya. "Edward menyatakan memiliki sertifikat tanah nomor 31/Sumur Bandung atas nama PT Jakarta Depot Satelit."
Pandanwangi sendiri tidak bisa menunjukkan sertifikat tanah nomor 31/Sumur Bandung itu. Karena saat pindah kantor, tahun 2001, sertifikat itu hilang dan Pandanwangi mengajukan sertifikat pengganti nomor 32/Sumur Bandung. "Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara gugatan Edward gugur karena dia hanya bisa tunjukan copy sertifikat, bukan aslinya," ujar Edwin. Dengan putusan itu, Edwin berharap Pertamina tidak lagi menunda pembayaran.
CORNILA DESYANA





