Pihak yang mengajukan judicial review atau uji materiil adalah Ariyadi, karyawan swasta, seorang perokok yang beralamat di Cipayung, Jakarta Timur. Gugatan akan didaftarkan besok, pukul 11.00 WIB ke Mahkamah Agung. "Saya mendaftarkan uji materiil ini karena peraturan tersebut merupakan diskriminasi bagi perokok,” ujar Aryadi dalam siaran persnya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat Rabu (12/1). “Padahal rokok adalah barang legal, dan perokok membayar cukai rokok yang masuk ke kas negara”.
Aryadi mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 75 yang mengatur adanya ruang khusus merokok dalam gedung malah lebih adil. "Peraturan itu sudah mengkompromikan kepentingan perokok dan bukan perokok," ujarnya.
Daru Supriyono, kuasa hukum Aryadi dari Tim Advokasi Hak Rakyat mengatakan peraturan ini telah mengkriminalisasi perokok. "Perokok yang melanggar kemudian dikenai sanksi seperti halnya pelaku kriminal," ujar Daru.
Daru mengatakan, pihaknya bukan membela para perokok. "Kita juga bercita-cita agar para perokok itu beretika dalam merokok dan tidak merugikan hak orang lain," ujar Daru.
Aryadi juga menambahkan bahwa ia tidak dibekingi oleh industri rokok dalam melakukan aksinya. "Kita malah berharap agar segenap petani tembakau, serta pihak pabrik rokok dan turunannya tidak diam saja," ujar Habiburokhman, kuasa hukum Aryadi yang lain.
Dalam berkas pendaftaran uji materi sendiri, terdapat satu poin mengenai kecurigaan bahwa latar belakang terbitnya kebijakan ini adalah adanya skenario korporasi farmasi asing yang menangani ketagihan nikotin. "Dari situlah terbuka jalan lapang bagi pemasaran terapi atau obat-obatan yang dikenal sebagai Nicotine Replacement Therapy (NRT)," ujar para kuasa hukum seperti dikutip dalam berkas permohonan uji materiil.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tentang Kawasan Dilarang Merokok merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005. Dalam peraturan yang mulai diberlakukan November lalu ini, ruang khusus merokok di dalam gedung dihapuskan dan kegiatan merokok harus dilakukan di luar gedung.
RATNANING ASIH