TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung Indonesia dan Australia masih membahas rencana barter narapidana dua negara. "Pelaksanaannya belum. Ini harus melalui persetujuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Juru Bicara Kejagung, Babul Khoir Harahap di kantornya, Rabu 12 Januari 2010.
Menurut Babul, realisasi barter napi tak sederhana. Sebelum dilaksanakan, memang harus terlebih dulu ada nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Karena mereka yang berkepentingan. Mereka yang punya otoritas," ujarnya.
Seperti diberitakan kemarin, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Australia bertemu untuk membahas rencana tersebut di Kejaksaan Agung. Hadir dalam pertemuan, Jaksa Agung Basrief Arief, Wakil Jaksa Agung Darmono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari, wakil Kejagung Australia, dan Duta Besar Australia di Indonesia, Greg Moriarty.
Pertemuan tersebut salah satunya membahas permintaan Australia agar Indonesia menyerahkan terpidana dua puluh tahun kasus narkoba, Schapelle Corby, dan keberadaan lima ratus napi Indonesia di Australia. Babul sekaligus meralat pernyataannya kemarin, yang menyebut ada 12 ribu napi Indonesia di Australia. "Salah terjemahan," katanya.
ISMA SAVITRI