Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Bupati Alor Jenguk Tersangka Penyerangan Warga Bandung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandung - Wakil Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Jusran M. Thahir menjenguk para tersangka penyerangan terhadap keluarga dan rumah H. Odang, 67 tahun, di Gang Kujang, Kampung Cisalatri, Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Rabu (5/1) malam lalu. Didampingi jajarannya, Jusran menemui para warganya yang menjadi tersangka itu di ruangan rapat di lantai dua kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kamis (13/1) sore.

"Proses hukum tetap berjalan, kami serahkan kepada polisi. Mereka memang belum didampingi pengacara. Tapi kalau diminta kami (Kabupaten Alor) siap memberikan bantuan hukum," ujar Jusran usai menjenguk para tersangka.

Di ruang rapat Reskrim, Jusran bertemu dengan delapan tersangka penyerangan. "Dua orang lagi katanya masih diperiksa," katanya.

Kedelapan pemuda tersebut, kata Jusran, terdiri dari tujuh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan satu mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Jalan Soekarno Hatta.

Jusran juga mengaku Rabu (12/1) kemarin pihaknya menemui Walikota Bandung Dada Rosada. Difasilitasi pemerintah Kota Bandung, ia juga sudah dipertemukan dengan warga Cipadung, termasuk H. Odang, sebagai korban penyerangan. "Alhamdulillah tadi rencana islah (antara warga perantau asal Nusa Tenggara Timur dengan warga setempat) sudah berjalan baik," ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Polrestabes Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami mengatakan, polisi sejauh ini sudah menetapkan 11 tersangka kasus penyerangan keluarga dan rumah Odang. "Kasus ini masih kita kembangkan, jumlah tersangka masih bisa berkembang," katanya.

Polisi, kata Endang, juga sudah memeriksa beberapa warga Cisalatri. Pemeriksaan warga ini termasuk tindak lanjut laporan polisi seorang warga asal Nusa Tenggara Timur bernama Sirojudin yang juga mengaku dikeroyok warga Cisalatri. "Tapi dari pihak warga ini belum ada yang menjadi tersangka," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puluhan warga asal Nusa Tenggara Timur menyerang keluarga dan merusak rumah Odang, Rabu (5/1) malam lalu. Tiga penghuni, termasuk seorang bocah 4 tahun, luka parah berlumuran darah hingga sempat dirawat di rumah sakit. 

Sebagai balasannya, sekitar seratus warga Cisalatri menggeruduk kampus Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung Jalan AH Nasution. Pasalnya, para penyerang kabur dan bersembunyi di kampus yang terletak sekitar 300 meter dari rumah Odang itu.

Selain warga, dalam peristiwa ini seorang pemuda asal Nusa Tenggara Timur, Ismail (16), yang berkunjung ke kos-kosan kerabatnya, mengalami luka bacokan di bagian kepala.

Beberapa hari kemudian polisi berhasil mengamankan belasan pelaku pemyerangan. Sebagian diantaranya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Erick P. Hardi
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.


Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.


Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri
Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'


Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.


Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon saat jalani sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.


Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.


Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013).  TEMPO/Suryo Wibowo.
Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.


KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

Tiga terdakwa Koptu Kodik (kiri), Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan) mengikuti sidang vonis penyerbuan Lapas Kelas 2B Cebongan, Sleman di Pengadilan Militer, Yogyakarta, (5/9). TEMPO/Suryo Wibowo.
KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.


Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.