TEMPO Interaktif, Jakarta - Barter atau penukaran tahanan antara Indonesia dan Australia ternyata baru sebatas wacana. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief hari ini, Jumat 14 Januari 2011. "Ini wacana yang disampaikan ke kami," ujar Basrief saat ditemui wartawan di kantornya.
Basrief mengatakan wacana tersebut disampaikan saat rombongan Kejaksaan Agung Australia bertandang ke Indonesia. "Pembicaraan itu terkait masalah transfered of sentence person," ujarnya.
Dalam konsep itu, Basrief menjelaskan, warga negara Indonesia yang dihukum di Australia nantinya dapat menjalankan hukuman di Indonesia. "Begitu juga sebaliknya," ujar Basrief. Namun, kata Basrief, hal itu baru sebatas wacana.
Menurut Basrief, Kejaksaan Agung hanya dilibatkan dalam wacana pembuatan perjanjian ini. Dua institusi yang berperan penting dalam perjanjian ini adalah Kementrian Hukum dan HAM serta Kementrian Luar Negeri.
"Menteri Hukum dan HAM sebagai otoritas sentral dan Kementerian Luar Negeri sebagai pintu keluar masuk perjanjian Bilateral dengan negara lain", kata Basrief. "Kejaksaan sifatnya menunggu, jika diundang ya kami ikut."
FEBRIYAN