foto

Suasana rapat Paripurna di gedung MPR/DPR-RI Jakarta,(16/9). Rapat tersebut tindak lanjut atas keterangan Presiden tentang Interpelasi Kenaikan Harga Bahan Pokok yang akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah. TEMPO/Wahyu Setiawan

Partai-Partai Punya Amunisi Baru Membidik Presiden

TEMPO Interaktif, Jakarta - Partai-partai di DPR punya amunisi baru untuk membidik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. Sebagian partai berancang-ancang membuka kembali kasus Century untuk menyatakan pendapat.

Fraksi Hanura terang-terangan akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menggulingkan Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono dari jabatannya. “SBY sudah tidak layak memimpin,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Hanura, Syarifuddin Suding, kepada Tempo, Kamis 13 Januari 2011 malam.

Rabu lalu, MK memutuskan hanya butuh syarat mayoritas sederhana untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah. Untuk hak menyatakan pendapat khusus pemakzulan presiden, syaratnya dua pertiga dari 560 anggota DPR harus hadir dan disetujui paling sedikit dua pertiga anggota yang hadir.

Syarifuddin mengatakan, kini peluang untuk menggugat pelanggaran hukum yang dilakukan Yudhoyono-Boediono makin terbuka.

Partai Persatuan Pembangunan juga menyambut baik putusan MK itu. Menurut Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, partainya akan ikut mengusung hak menyatakan pendapat atas kasus Century. Meski demikian, kata dia, PPP tetap akan berada di Sekretariat Gabungan Partai Koalisi.

Fraksi Golkar belum berencana memanfaatkan putusan MK itu untuk memakzulkan Yudhoyono-Boediono dengan tudingan melanggar hukum dalam kasus Bank Century. “Yang penting bagi Golkar saat ini ada peningkatan pengawasan pada aparat yang menangani kasus ini,” kata Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham melalui sambungan telepon kemarin.

Politikus PDIP, Pramono Anung, yakin putusan MK itu akan jadi amunisi baru buat partai-partai koalisi. “Bahan bakar baru bagi koalisi untuk bargaining posisi mereka,” kata Pram di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Bagi PDIP, kata dia, putusan MK itu tidak akan mengubah sikap politik partai.

Fraksi Gerindra masih akan menunggu penanganan kasus Century oleh penegak hukum, sebelum memakzulkan Yudhoyono-Boediono. “Kalau pemerintah mau bersungguh-sungguh bekerja, itu akan memperkecil penggunaan hak pernyataan pendapat,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani.

Adapun Partai Demokrat terlihat tenang. Menurut partai pendukung kekuasaan ini, putusan MK tersebut bukan ancaman menuju pemakzulan Presiden. “Politik bukan angka dan persentase saja,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum lewat pesan pendek.

l ISMA SAVITRI | AMIRULLAH | SANDY INDRA P | SAPTO Y