TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diwakili Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto, memberhentikan Direksi PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd. Berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: KEP-02/MBU/2011 tertanggal 11 Januari 2011, yang diberhentikan adalah Bambang Sudarsono sebagai Wakil Direktur Utama merangkap Plt Direktur Utama, Edy Harianto sebagai Direktur Keuangan dan SDM, dan Yustinus Widisono sebagai Direktur Armada.
Hari ini, Kementerian BUMN mengangkat direksi yang baru yaitu Syahril Japarin sebagai Direktur Utama, Nivico Pinchi sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Nur Abadi sebagai Direktur Operasi dan Armada, Kushindrarto sebagai Direktur Keuangan dan SDM, dan Rudhy M. Mokobombang sebagai direktur Restrukturisasi.
Direktur Utama Djakarta Lloyd Syahril Japarin mengatakan belum bisa memaparkan target pertumbuhan Djakarta Lloyd ke depannya. Manajemen baru masih berfokus menyusun rencana bisnis perseroan.
Restrukturisasi perseroan juga dimasukkan dalam program PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) "Kami perlu memahami dulu apa yang terjadi di dalam, baru kita bisa merencanakan dengan baik langkah ke depan," kata Syahril.
Menurut Direktur Resturkturisasi Rudhy M. Mokobombang, perseroan diberi waktu selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelantikan untuk merampungkan penyusunan rencana bisnis. "Kalau kami melakukan restrukturisasi, harus dihitung dulu kebutuhannya, bisnis plannya, proyeksi ke depan, dan identifikasi masalah. Dari situ baru bisa keluar angka yang disepakati bersama dengan PPA. Sekarang belum ada angka itu," kata Rudhy.
Sebelumnya, Djakarta Lloyd sempat terbelit beberapa masalah. Perseroan sempat digugat pailit oleh NV De Indonesische Overzeese Bank atau Indover Bank tahun lalu, karena menunggak sejumlah utang. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta menjatuhkan putusan menolak permohonan pailit yang diajukan Tim Kurator Indover, pada Selasa (11/1).
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat permohonan pailit Djakarta Lloyd yang diajukan Indover tidak tepat karena perseroan sebagai BUMN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pailit hanya dapat diajukan Menteri Keuangan.
Selain itu, dua kapal milik Djakarta Lloyd juga ditahan di Singapura. Kapal yang ditahan adalah KM Pontianak CJN III-34 dan KM Makassar CJN III-39. Kapal tersebut ditahan karena Djakarta Lloyd menunggak hutang pada salah satu perusahaan pelayaran Australia, yaitu Australia National Lines (ANL) Akhirnya, ANL mengajukan gugatan di Pengadilan Singapura untuk menahan kedua kapal tersebut.
Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto, berharap Direksi Djakarta Lloyd yang baru segera memperbaiki manajemen dan mengembangkan perseroan. "Ada perusahaan logistik kecil tapi pertumbuhannya bisa sampai 40 persen ini. Ini bisa jadi contoh, agar Djakarta Lloyd tidak sekedar mengembangkan angkutan laut tapi juga ikut serta dalam sinergi logistik nasional," kata Sumaryanto.
EVANA DEWI