TEMPO Interaktif, Malang - Pemerintah mengajukan banding terhadap vonis pengadilan Arab Saudi yang menghukum tiga tahun penjara majikan penganiaya Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja wanita Indonesia asal Dompu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah kecewa dengan vonis pengadilan itu karena dinilai tak sebanding dengan penderitaan berat yang ditanggung TKW berusia 23 tahun tersebut.
“Tidak menyentuh rasa keadilan. Vonis itu terasa ringan dan itu bisa menjadi pembelajaran bagi pengacara nasional. Oleh karena itu, kita masih punya peluang melakukan banding,” kata Muhaimin usai tatap muka dengan sejumlah bekas tenaga kerja Indonesia (TKI) di Koperasi TKI Purna Jaya Makmur, Dusun Sumbermakmur, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat 14 Januari 2011.
Menurutnya, kekecewaan yang sama dirasakan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansur. Untuk mematangkan rencana banding, Kementerian Tenaga Kerja segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi. “Bandingnya kita lakukan lewat Duta Besar kita di Arab sana,” katanya.
Ia membantah pemerintah terlambat menangani kasus Sumiati. Justru, kata dia, sejak awal pemerintah terus memantau proses hukum atas kasus itu. Pemerintah pun menyediakan pengacara untuk menuntut majikan penyiksa Sumiati.
ABDI PURMONO