Pelaku atas nama William Basik-basik itu, kini tengah diperiksa di Kepolisian Resort Merauke atas tuduhan dengan sengaja menyembunyikan senjata hasil rampasan ayahnya, Klemens Basik-basik. “Pelaku sementara ditahan, ia menyembunyikan sebuah senjata laras panjang tidak jauh dari tempat kejadian, ayahnya tertembak saat penyerangan pos di Nasem,” kata Kepala Kepolisian Resor Merauke Ajun Komisaris Besar Djoko Prihadi, Sabtu (15/1)
Djoko mengatakan, dari hasil penyelidikan, belum diketahui motif dibalik penyerangan pos tentara tersebut. “Kita masih mendalami kasus ini, kita belum menemukan motifnya mengapa warga sipil menyerang dan merampas senjata,” ujarnya.
Pelaku, kata Djoko Prihadi, akan dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 365 junto 55 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun. “Ya saat itu senjata sudah ada ditangan dia dan dengan sengaja disembunyikan, senjata sudah berada dalam kepemilikannya untuk sementara waktu, padahal barang itu bukan miliknya,” ujar Prihadi.
Menurut dia, kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga persidangan nanti. “Ya tidak mungkin pelaku akan dibebaskan, yang pasti akan sampai pada persidangan.”
Sebelumnya dua warga bersenjata tradisional menyerang pos tentara di Kampung Nasem, Merauke, Jumat pagi. Dalam penyerbuan itu, Prajurit Satu Sukirman, mengalami luka panah pada bahu dan pinggang.
Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan TNI, diketahui dua orang penyerang yang mati tertembak bernama Amandius Basik-basik dan Klemans Basik-basik. Sedangkan yang tertangkap bernama William Basik-basik.
JERRY OMONA