foto

TEMPO/Seto Wardhana

Warga Rawajati Tolak Ganti Rugi Lahan Fly Over Kalibata  

TEMPO Interaktif, Jakarta -Warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan yang terkena gusuran pelebaran jalan di bawah fly over (jalan layang) Kalibata menolak nominal ganti rugi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Yakni pembayaran ganti rugi sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Berdasar hitungan Pemprov DKI, NJOP untuk tanah warga yang terkena gusuran adalah senilai Rp 4.155.000 per meter.

Penolakan itu diungkapkan warga dengan memasang spanduk kecaman kepada Gubernur Fauzi Bowo atau Pemprov DKI. Berdasar pengamatan Tempo, ada 12 spanduk protes di sepanjang jalan di bawah fly over tersebut, dengan rincian enam dipasang di wilayah Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan dan enam sisa di wilayah Kelurahan Cililitan, Jakarta Timur. Menurut keterangan warga sekitar, spanduk itu sudah dipasang sejak kemarin.

"Sejak negosiasi pada 2008, pemerintah tetap berkeras bahwa mereka hanya akan membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari NJOP bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Ganti rugi 100 persen hanya yang sudah memiliki sertifikat," kata Ketua RT 002, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Muhammar Hair, hari ini.

Meskipun tidak memiliki sertifikat, kata Muhammad Hair, ia dan warga lainnya mengaku sudah menetap di daerak tersebut sejak berpuluh tahun lalu. "Kami sudah lama di sini, sejak buyut sudah di sini meskipun belum memiliki sertifikat. Saya saja sampai saat masih mengurus sertifikat tanah saya," katanya lagi.

Sebelumnya, pemerintah DKI memang berencana akan memperlebar jalan yang ada di bawah fly over tersebut masing-masing enam meter ke sisi kiri dan kanan. Saat ini, jalan yang sudah ada baru selebar tujuh meter. "Kami bukannya menolak pembangunan. Tapi hanya berharap agar ganti rugi dibayarkan dngan layak karena kami sudah turun temurun di sini," kata Hair.

Hair menambahkan, di daerah Jakarta Selatan yang terkena proyek pelebaran jalan itu, ada sebanyak 55 Kepala Keluarga (KK) yang tanah dan bangunan mereka tergusur. Di RT 002 sendiri, jelasnya ada 12 KK yang terkena gusuran, termasuk dirinya. "Dari 12 yang kena di RT saya, hanya dua yang akan diganti sebesar 100 persen NJOP karena sudah memiliki sertifikat," katanya lagi.

Ia berharap, pemerintah bisa membayarkan ganti rugi sebesar 100 persen NJOP yang ada supaya ia dan warga Rawajati lainnya bisa pindah atau membeli lahan dan bangunan baru. "Sejak pembangunan fly over ini saja omset saya sudah turun. Tadinya saya berdagang kelontongan, sekarang menjual makanan jadi. Rata-rata usaha di sini memang mati sejak jalan layang ini dibangun," ujar Hair lagi.

ARIE FIRDAUS