TEMPO Interaktif, Bandung - Terdakwa kasus video porno, Nazriel Irham alias Ariel, tak akan menyerah bila kelak ia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Mantan vokalis band Peterpan ini kemungkinan akan melakukan perlawanan dengan melalukan banding, bahkan kasasi.
Setidaknya, rencana itu diungkap penasehat hukum Ariel, Afrian Bondjol, saat dikonfirmasi kemungkinan melakukan banding dan kasasi bila kliennya divonis bersalah. "Ya bandinglah, langkah itu memang kita pikirkan," kata dia saat dihubungi hari ini, Senin 17 Januari 2011.
Kendati demikian, ia tetap berharap kliennya itu dibebaskan oleh hakim. "Sesuai harapan kami," ujar Afrian.
Dalam sidang hari ini, tim jaksa penuntut meminta majelis hakim menolak seluruhnya pledoi dan nota pembelaan Ariel serta penasehat hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutan semula yakni menuntut Ariel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Atas replik jasa tersebut, pihak Ariel akan menyampaikan duplik pada sidang hari Kamis, 20 Januari mendatang. Dalam duplik nanti, tim Ariel akan mempertahankan apa yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan di sidang Kamis pekan lalu.
"Karena, atas dasar apa jaksa menuntut klien kami lima tahun penjara. Padahal (dalam persidangan pemeriksaan sebelumnya) tak satupun saksi maupun alat bukti lainnya yang bisa membuktikan keterlibatan Ariel dalam membantu penyebaran video porno," kata Afrian.
Majelis hakim pimpinan Singgih Budi Prakoso mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap Ariel pada penghujung Januari ini. "Sidang putusan tanggal 31 Januari. Sidang digelar terbuka untuk umum," kata Singgih
ERICK P.HARDI