Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memintanya mengkaji permintaan transfer narapidana itu. Kemungkinan, kata dia, aturan tentang transfer penghuni bui bakal dimasukkan dalam Undang-undang tentang Pemasyarakatan. Sebab, aturan itu memang belum ada, sedangkan pemerintah telah berencana mengubah beleid tersebut. "Toh itu (pertukaran tahanan) bagian dari kewenangan pemasyarakatan," katanya.
Namun, ia menegaskan semuanya itu barulah wacana yang masih dikaji pemerintah. "Kami baru akan menyusun, belum merumuskan," kata Patrialis.
Sebelumnya, pembahasan tukar-menukar napi dilakukan pekan lalu di Kejaksaan Agung. Sekretaris Jaksa Agung Australia Roger Wilkins dan Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty meminta narapidana warga negaranya di Indonesia ditukar dengan tahanan asal Indonesia di negeri kanguru.
Salah satu yang mereka minta adalah Schapelle Corby, terpidana 20 tahun penjara kasus narkoba. Imbalannya, napi yang diminta pemerintah Indonesia juga akan diupayakan Australia, kembali ke Indonesia.
BUNGA MANGGIASIH