Pesawat Mandala Airlines di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. TEMPO/Dimas Aryo
Topik
Pengadilan Kabulkan Penundaan Utang Mandala
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines. Informasi ini disampaikan penasihat hukum Mandala, James Purba, dalam siaran pers hari ini (17/1).
James mengatakan, putusan tersebut sekaligus memberikan jalan bagi Mandala untuk melaksanakan rencana restrukturisasi perusahaan. Sebelumnya, pada 13 Januari 2011, Mandala mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
James mengatakan, putusan tersebut disambut baik oleh perusahaan. Setelah diputuskan, Mandala pun akan berfokus untuk membuat rencana restrukturisasi perusahaan. "Kami memiliki waktu 45 hari untuk fokus dalam restrukturisasi," kata James.
Dia menjelaskan, dengan keluarnyua putusan tersebut, pengadilan pun mengutus pengurus bagi seluruh aset Mandala. Pengurus tersebut bertugas untuk melindungi aset dari kreditor dan juga pengajuan berbagai klaim dalam waktu 45 hari. "Dengan pengurus yang ditunjuk pengadilan, Mandala bisa fokus melakukan restrukturisasi," ujar dia.
Presiden Direktur Mandala Airlines Diono Nurjadin menyatakan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang akibat ditutupnya operasi penerbangan Mandala. "Kami mengerti dan menyesal atas ketidaknyamanan yang telah dialami penumpang, agen, dan rekan bisnis kami lainnya," ujar dia.
Namun, dia menjelaskan, restrukturisasi perlu dilakukan sebagai langkah perusahaan untuk memperbaiki kondisi.
SUTJI DECILYA





