Jaminan tersebut dikeluarkan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasam Pemerintah Swasta yang telah ditandatangani sejak bulan Desember lalu.
"Peraturan tersebut menjadi dasar buat kami menjamin proyek infratruktur ini, termasuk pembangunan PLTU yang berkapasitas 2 x 1.000 Megawatt ini," ujar Direktur Utama PT PII, Sinthya Roesly, Senin (17/01).
Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PT PLN (persero), Murtaqi Syamsuddin, juga menyatakan bahwa dengan penjaminan tersebut memberikan kesempatan bagi PLN untuk melanjutkan proses tender PLTU Jawa Tengah sesuai dengan jadwal yang telah disiapkan.
"Diharapkan kontrak jual beli listrik antara PLN dan IPP dapat ditandatangani pada pertengahan tahun ini, sehingga PLTU Jateng bisa beroperasi pada tahun 2016," ujar dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE