"Hubungan antar umat sekarang lebih terbuka, kepentingan yang diperebutkan juga," ujar ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendi Yusuf di kantor MUI, Jakarta, Senin (17/1).
Saat ini MUI melihat bahwa interaksi antar komunitas umat beragama semakin terbuka. Dengan begitu, lanjut Slamet, umat beragama juga harus dapat memilah isu mana yang bersifat agama, politik ataupun ekonomi. Oleh sebab itu, regulasi dibutuhkan agar masyarakat tidak lagi dengan mudah diprovokasi dengan isu agama.
Begitu pula dengan syarat dalam membangun rumah ibadah yang sempat menjadi konflik di Bekasi beberapa waktu yang lalu. Menurut dia, apabila persyaratan untuk membangun rumah ibadah itu diperlukan, maka hal tersebut juga harus masuk ke dalam RUU tersebut. "Kalau kita tidak buat, masyarakat jadi tanpa aturan dan bisa mengarah ke anarki," kata Slamet.
Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Masykuri Abdillah menambahkan, regulasi diperlukan untuk menciptakan keteraturan. "Masing-masing bebas, itu iya, tapi tetap ada batas agar tidak terjadi benturan, tetap dibutuhkan mekanisme penyelesaian apabila ada benturan," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Slamet, MUI mendukung pembuatan rancangan undang-undang kerukunan umat beragama. Saat ini rancangan tersebut tengah digodok oleh anggota Dewan. "Dari kami juga sudah bentuk pra-team untuk itu," ujarnya.
RIRIN AGUSTIA