TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M Farela mempersilakan penyidik polisi untuk memeriksa jaksa Bojonegoro atas perkara joki narapidana dengan syarat tetap menggunakan prosedur izin pemeriksaan jaksa ke Jaksa Agung. "Silakan diperiksa," tegasnya pada Tempo di kantor Kejaksaan Negri Bojonegoro, Senin (17/1) siang.
Farela mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah bertemu dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus Kasiem ini. Isi dari pertemuan itu, di antaranya menyangkut rekomendasi tiga orang untuk diusut, yaitu Wahyudi Widodo, staf PNS Kejaksaan Bojonegoro yang dipecat tidak hormat, Hasnomo, pengacara Kasiem, dan Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Di luar itu, jika misalnya penyidik punya keyakinan untuk memeriksa jaksa, lanjut Farela, dirinya mempersilakan, tetapi harus mendapat izin dahulu dari Kejaksaan Agung. "Jadi, ada prosedurnya," tegasnya.
Pelaksana Tugas Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tris Sumardi mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan internal mulai dari pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Wahyudi, mencopot Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Hendro Sasmito, dan membebastugaskan status jaksa Tri Murwani menjadi staf biasa di Kejaksaan. "Sudah kita lakukan itu," tegasnya di sela kedatangan Kepala Kejaksaan Jawa Timur, di kantornya, Senin siang.
Penegasan kejaksaan ini merespons pernyataan Kepolisian Resor Bojonegoro yang akan memeriksa jaksa atas kasus joki narapidana. Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Komisaris Kartono, pihaknya tengah mendalami pemeriksaan beberapa orang tersangka. Hasil pemeriksaan ini, jika diperlukan, polisi akan memeriksa jaksa."Itu bagian dari pengembangan penyidikan," tegasnya, Sabtu kemarin.
Sementara itu, pasca ditetapkannya Atmari sebagai tersangka kasus joki narapidana, pihak Lapas Bojonegoro kini jadi tertutup. Sejumlah wartawan tidak bisa menemui Kepala Lapas Bojonegoro, Abdullah. "Bapak belum bisa diwawancarai," tegas Syaiful, penjaga pintu utama Lapas Bojonegoro, Senin, siang.
Atmari sendiri juga sudah sulit ditemui. Padahal pihak Lapas Bojonegoro sudah membebastugaskan posisinya sebagai Kepala Subseksi Registrasi Lapas Bojonegoro pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus joki narapidana. Bahkan Tempo yang mengajukan wawancara lewat telepon dijawab dengan datar. "Ngapunten (maaf)," tegasnya pelan. Dijadwalkan, penyidik polisi akan memeriksa Atmari pada Rabu (19/1) depan.
Seperti diketahui, kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Jumat (31/12) lalu. Tetapi begitu bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, tetapi orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, yang menjadi joki narapidana.
SUJATMIKO