Menurut Baharudin, yang diutamakan diperiksa adalah keberadaan korban yang diakui Sartono berjumlah 96 orang. "Dia baru memberikan 16 nama dan kami masih belum menemukan," ujarnya.
Dari data yang dikumpulkan di lapangan, polisi belum menemukan petunjuk bahwa Sartono telah melakukan penculikan. Karena inilah, polisi juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mengidentifikasi korban.
Selain itu, Baharudin menuturkan, Sartono juga mengaku menculik anak-anak tersebut untuk kemudian dijual. "Menurut pengakuan dia, motifnya karena uang," katanya.
Dari keterangannya pula, diketahui bahwa ada 18 orang yang telah membeli anak-anak tersebut. Karena mereka bertransaksi di stasiun-stasiun kereta, Sartono tidak tahu keberadaan mereka. "Penyidik butuh identitas mereka, tapi mereka ini datang dan pergi," ujar Baharudin.
Atas penculikan yang ia lakukan, Sartono akan dijerat pasal penculikan KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk kekerasan seksual yang juga dilakukannya, Sartono akan dijerat pasal kekerasan seksual terhadap anak Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Bukan hanya Sartono, pembeli anak-anak itu juga nantinya akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
PUTI NOVIYANDA