TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi Hero Hendriato Bachtiar mengatakan dugaan Sartono terlibat dalam jaringan penjualan anak terlalu jauh. Sartono hanya pemain solo tanpa sindikat. "Fakta penyidikan hanya menemukan kalau Sartono ini hanya menjual tapi tidak terlibat jaringan penjualan anak, dugaan ia terlibat sindikat itu terlalu jauh," katanya di Kantornya di Mapolres Kepulauan Seribu, Selasa (18/01).
Sartono, 34 tahun, adalah tersangka penculikkan, pencabulan, sekaligus penjualan 96 anak dibawah umur. Warga asal Cirebon ini mengaku 'menjual' anak-anak tersebut kepada lelaki homoseksual dengan bayaran Rp 25-50 ribu.
Banyaknya korban membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait angkat bicara. Aries menduga Sartono terlibat, atau setidaknya mengetahui, jaringan penjualan anak.
Hero mengatakan dugaan Sartono terlibat jaringan penjualan anak bisa jadi benar. Namun, kata Hero, pihaknya hanya bersandar pada hasil penyidikan. Fakta penyidikan menunjukkan kalau Sartono hanya menjual tanpa terlibat sindikat. "Sartono memang mengerti pelanggan yang biasa suka sama anak-anak, namun penggunanya hanya user, anak-anak itu tidak dijual lagi. Kalau sindikat, anak-anak itu dijual lagi, bisa sampai ke luar negeri," kata Hero.
Saat ini Sartono ditahan di tahanan khusus Polda Metro Jaya. Rencananya siang ini Sartono akan menjalani uji kebohongan di Mabes Polri. Uji kebohongan dinilai penting untuk validitas jumlah korban. "Kalau jadi hari ini," kata Hero.
DWI RIYANTO AGUSTIAR