Pemerintah dan DPR Bantah Ada Pasal Siluman di UU Partai

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah membantah tuduhan pasal 51 ayat 1 UU Partai terkait verifikasi partai politik merupakan pasal siluman. "Mungkin tidak memenuhi dalam DIM (daftar inventaris masalah), tidak masuk perubahan. Tapi dalam diskusi lebih lanjut dengan perubahan semacam ini pasal peralihan menjadi penting,"kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri Tanribali Lamo, di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (18/1).


Menurut Tanri, perubahan undang-undang partai politik yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 itu, telah dibahas lengkap oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam hal ini Komisi Pemerintahan. Pembahasan sudah mencakup semua hal dan diberlakukan secara adil untuk semua partai politik tanpa melihat besar kecilnya partai tersebut. "Tidak (diskriminatif), apalagi dari pemerintah, pemerintah kan tidak berpartai,"kata dia.

Terkait dengan gugatan yang dilayangkan Forum Persatuan Nasional (FPN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tanri mengatakan upaya tersebut merupakan hak setiap warga negara. "Kalau dinilai melanggar undang-undang itu pemahaman mereka. Kami dari pemerintah dan Komisi Pemerintahan tidak seperti itu, karena apa yang mereka sampaikan itu sudah kami bahas, ini bagaimana itu bagaimana,"kata dia.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi Pemerintahan Chaeruman Harahap berkomentar kurang lebih sama. Menurut dia, jika pun sebelumnya pasal terkait verifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu itu tak ada di DIM pemerintah, pasal tersebut bisa saja kemudian muncul dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. "Kita lihatnya dinamika didalam pembahasan, kan dinamis. Bukan ada pesanan ini itu, anggota DPR itu individual yang bisa meng-create disitu,"kata dia.

Politisi dari Partai Golkar ini mempersilahkan jika memang ada pihak-pihak yang keberatan dengan undang-undang tersebut. Karena sistem yang ada memang menyediakan MK sebagai tempat untuk menyalurkan keberatan atas undang-undang tertentu. "Bukan berarti mengajukan itu (judisial review) benar, itu pandangannya, ya biarkanlah,"ujarnya.

Soal tuduhan bahwa undang-undang ini hanya menguntungkan partai-partai besar yang telah memiliki infrastruktur lengkap saja, Chaeruman menjawab santai. "Kita menginginkan seluruh partai mempunyai infrastruktur yang baik, karena kita tidak ingin ada partai yang sekedar-sekedar. Tapi serius jadi partai politik yang menasional, dari sabang sampai merauke,"tambahnya.

Kemarin, Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menyebut pasal 51 ayat 1 dalam Undang-Undang Partai Politik tentang syarat verifikasi partai minimal 2,5 tahun sebelum pemilu, muncul tiba-tiba. "Itu pasal siluman, dan tidak ada di DIM pemerintah. kami sudah cek itu,"kata dia usai mengajukan judicial review Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konsitusi (MK). Sejumlah partai kecil yang tergabung dalam FPN ini secara formal, menggugat dan meminta undang-undangnya partai politik yang baru berlaku itu dicabut, dan secara materiil menggugat pasal 51 ayat 1 khususnya syarat verifikasi partai politik.

MUNAWWAROH