TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah meminta PT Pertamina (persero) segera memisahkan jalur di pompa bensin. Tujuannya memudahkan pembatasan premium bagi para konsumen. "Supaya tidak terjadi salah jalur, dibikin tanda atau warna yang berbeda. Ini akan memudahkan para pengguna bahan bakar minyak subsidi dan non subsidi,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Herawati Legowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/01),
Ia mencontohkan, marka jalur khusus ini seperti jalur e-toll yang digunakan untuk jalan tol. Untuk membedakan dengan jalur tol yang membayar secara tunai, maka jalur e-toll diberi warna yang berbeda.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero), Mochamad Harun, menyatakan bahwa persoalan pemisahan dan penandaan jalur tersebut bukanlah perkara yang sulit untuk disiapkan oleh perusahaan pelat merah tersebut. "Line di SPBU gak masalah, kita memang siapkan nanti lajur untuk subsidi dan tidak dengan tanda-tandanya," ujar Harun.
Pemerintah berencana membatasi konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi pada akhir kuartal pertama tahun ini yaitu bulan April. Pelaksanaan pembatasan mundur dari rencana semula yaitu awal Januari,. Penundaan tersebut disebabkan Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji terlebih dahulu teknis sebelum pembatasan betul-betul diterapkan.
Pemerintah telah melakukan rapat bersama dengan BPH Migas, Pertamina, serta lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Perhubungan mengenai kajian dan langkah yang disiapkan untuk menjalankan program pembatasan BBM. Salah satu hasil yang disepakati dalam pembahasan rapat tersebut adalah perlunya dipersiapkan identifikator sebelum kendaraan mendekati dispenser dengan salah satu opsinya adalah menggunakan Radio Frequency Identification (RFID), selain stiker.
Dengan menggunakan RFID, maka di kendaraan yang berhak menggunakan BBM bersubsidi akan dipasang semacam alat berisi data BBM bersubsidi untuk kendaraannya. Di SPBU sendiri, akan dipasang 2 reader. Reader pertama, berfungsi untuk melihat atau mengetahui besaran jatah BBM bersubsidi. Reader kedua, bertugas meng-input jumlah BBM bersubsidi yang telah dibeli dan jatah yang tersisa.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi, Sutisna Prawira, menyatakan bahwa Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. "Rancangan aturan tersebut tengah disusun dan pada akhir Januari 2011 akan dibahas dalam rapat antarkementerian," katanya. Peraturan tersebut diharapkan akan terbit pada akhir Maret mendatang.
GUSTIDHA BUDIARTIE