Permintaan gula rafinasi tersebut lebih rendah daripada realisasi impor tahun 2010 yang mencapai 187 ribu ton. Realisasi impor tahun lalu lebih rendah daripada kuota impor yang diberikan sebesar 200 ribu ton.
Menurut Faiz, rendahnya permintaan impor gula rafinasi tahun ini karena aturan baru tentang fasilitas impor bahan baku.
Sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi impor
barang modal atau bahan baku termasuk gula rafinasi. Fasilitas itu diberikan pada perusahaan yang menggunakan mesin produksi dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri minimal 30 persen. Selain itu, aturan juga berlaku pada investasi atau perluasan, kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), berada di kawasan berikat, dan kebutuhan spesifikasi khusus.
Tahun ini, fasilitas pembebasan bea masuk untuk investasi baru dan perluasan yang menggunakan bahan baku gula rafinasi tidak diberikan lagi. Aturan baru tersebut agar pengusaha menggunakan gula rafinasi dalam negeri.
Lebih lanjut Faiz mengatakan, kuota impor gula rafinasi juga diberikan secara
bertahap. "Tahapan pertama diberikan untuk masa impor enam bulan pertama 2011," kata dia.
Hal itu untuk mengantisipasi jika pada tengah tahun nanti ternyata kebutuhan gula rafinasi sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Kementerian perdagangan mengaku sudah menerima usulan impor gula rafinasi tersebut. "Permintaan memang agak menurun. Saat ini masih dalam proses persetujuan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh.
Eka Utami Aprilia