Sebelumnya, izin impor raw sugar diberikan secara bertahap, tiga bulan sekali. "Alokasi kuota impor yang diberikan belakangan, menyulitkan pengusaha. Bisa tiba-tiba susah dapatkan gula atau harga naik," ujarnya.
Dengan demikian, pengusaha bisa lebih leluasa melakukan kontrak pembelian raw sugar. "Jadi, nanti perusahaan bisa melakukan hedging (lindung nilai)," kata dia. Sehingga, jika ada lonjakan harga gula, tidak mengganggu kegiatan impor.
Tahun ini, kuota impor raw sugar yang diberikan kepada industri gula rafinasi lebih tinggi dari tahun lalu. "Kuota impor raw sugar tahun ini sebesar 2,425 juta ton, lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 2,31 juta ton," kata Direktur Industri Makanan Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad.
Menurut Faiz, kenaikan jumlah kuota impor sudah sesuai roadmap industri makanan dan minuman yang membutuhkan gula rafinasi. "Industri makanan dan minuman akan tumbuh 5 persen setahun," ujarnya. Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) sebelumnya memprediksi pertumbuhan industri makanan dan minuman sebesar 5 persen.
Utami Aprilia