TEMPO Interaktif, Palopo: Puluhan warga yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Surutanga (KKS) kembali menutup akses jalan masuk ke kawasan wisata pantai Labombo, siang ini. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang digelar dua pekan lalu. Pengunjuk rasa mengklaim kawasan pantai Lalombo adalah hak mereka yang dibuktikan dengan sejumlah sertifikat. Karena itu mereka menuntut pemerintah kota menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada keluarga.
Sejak 2010 kawasan tersebut dikelola oleh CV Vista sebagai pihak ketiga. Pengelolaan itu berdasarkan surat kerjasama antara perusahaan dengan pememeritah kota yang ditandatangani tahun lalu. Dengan kerjasama itu CV Vista nantinya menyetor ke pemda sebesar Rp 40 juta perbulan selama 25 tahun. "Kami juga bisa menyetor PAD ke pemkot. Berapa yang dibayar oleh pihak ketiga ke pemkot warga siap," kata Ridwan, juru bicara pengunjuk rasa.
Ridwan menilai, warga KKS sebagai pemilik lahan selama ini terpinggirkan akibat kehadiran CV Vista.
Hingga saat ini unjuk rasa masih berlangsung di di depan pintu gerbang kawasan pantai. Akibatnya pengunjung membatalkan niat untuk datang ke pantai. Padahal sehari-hari kawasan itu cukup ramai dikunjungi. Untuk masuk di pantai Labombo pengunjung dikenakan biaya retribusi Rp 5.000.
Dua pekan lalu, digelar pertemuan antara warga dan pemerintah kota di gedung DPRD Palopo. Namun, tidak ada kesepakatan sama sekali karena warga meninggalkan tempat pertemuan sebelum ada keputusan.
Reinandi, kepala badan penanaman modal kota Palopo, mengatakan sebenarnya warga Surutangga sudah tidak berhak atas pengelolaan kawasan itu. Sebab mereka sudah menerima ganti rugi yang diberikan pemerintah.
Muhammad Adnan Husain