foto

TEMPO/Imam Sukamto

Liputan di Kampus Tanpa Izin, Tiga Wartawan Dilaporkan Polisi

TEMPO Interaktif, Pamekasan -- Ketua Yayasan Akademi Kebidanan Aifa Husada, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sajali melapokan tiga wartawan ke polisi dengan tuduhan memasuki pekarangan kampus Aifa Husada tanpa izin. Tiga wartawan yang dilaporkan masing-masing Dedi Priyanto, koresponden RCTI, Achamd Baihaqi reporter JTV, serta Nadi Mulyadi dari harian Radar Madura. Kini ketiganya sedang diperiksa di ruang idik III Kepolisian Resor Pamekasan.

Koordinator Alinasi Jurnalis Independen Madura Muhammad Ghozi mengatakan AJI Surabaya akan memberikan pendampingan terhadap ketiga wartawan tersebut. Termasuk menyiapkan pengacara dari LBH pers. "Saya sudah koordinasi dengan ketua AJI Surabaya Yudhi Thierzano, Aji akan beri bantuan," katanya, Kamis (20/1).


Menurut Ghozi, tindakan wartawan masuk tanpa izin tidak bisa disalahkan karena jika merunut Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Wartawan harus meminta izin, jika hendak meliput kegiatan atau pertemuan khusus di suatu instansi. Sementara dalam pasal 5, jika beritanya berbentuk peristiwa semacam peristiwa kesurupan, tidak perlu meminta izin. "kalau ada bencana banjir bandang, mau izin ke siapa untuk meliput," ujar Ghozi.

Konflik antara wartawan dan pihak Aifa Husada bermula Sabtu pekan lalu. Saat itu, seorang mahasiswi kesurupan. Ketiga wartawan tersebut datang hendak meliput. Namun, saat sampai dihalaman kampus, seorang satpam di kampus itu melarang wartawan meliput dengan alasan tidak ada yang kesurupan.

Wartawan dan satpam terus berdebat, tiba-tiba dari salah gedung, seorang mahasiswi tampak digotong keluar. Satpam kemudian tetap melarang wartawan meliput bahkan mengusir dengan cara kasar, alasannya wartawan masuk areal kampus tanpa izin. Tindak pengusiran itulah yang kemudian di protes, 18 Januari lalu, Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Nadi Mulyadi, mensomasi Ketua Yayasan Aifa Husada dan menuntut agar segera meminta maaf atas perlakuan kasar satpam kampus.

Namun, bukannya meminta maaf, Ketua Yayasan Aifa Husada malah melaporkan tuga wartawan ke polisi. "Saya akan balik laporkan Aifa Husada setelah saya selesai diperiksa," kata Nadi Mulyadi, salah seorang terlapor.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Muchsin meminta polisi agar dalam menangani kasus ini harus menggunakan Undang-Undang Pers. Karena, saat kejadian ketiga wartawan masih berada dalam tugas jurnalistik. "Dalam pasal 4 ayat 2 diatur pers nasional menjamin kemerdekaan pers," ungkapnya.

Pihak Akbid Aifa Husada sendiri belum bisa dikonfirmasi. Direktur sekolah kebidanan itu Suprapti dikabarkan sedang sakit.

 

MUSTHOFA BISRI