Topik
Lapangan Bola Bersejarah Dieksekusi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Putusan atas lapangan sepak bola Petak Sinkian dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ini merupakan ujung dari sengketa antara ahli waris Wagiyanto, yang memenangkan perkara, dan Yayasan Union Makes Strength (UMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak 10 tahun lalu. "Dasar hukumnya putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada 12 Juni 2008," kata juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Bantuasa Sitanggang, saat ditemui di lokasi kemarin.
Lapangan sepak bola Petak Sinkian, yang didirikan pada 1905, berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Total luas tanah yang disita 12.265 meter persegi, termasuk 19 unit rumah tinggal yang letaknya terpisah oleh Jalan Ubi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan penggugat, ahli waris Wagiyanto, atas nama Tetty Hertika pada 5 September 2002. "Sudah dilakukan mediasi, warga yang menghuni rumah-rumah itu juga sudah bersedia pindah dalam waktu 1 bulan," kata Sitanggang.
Adapun Budiman, kuasa hukum Yayasan UMS, mengatakan Yayasan telah membeli tanah dari Abdul Manaf pada 1954. Namun akta jual-beli transaksi itu hilang. "Ya, itu mungkin keteledoran sekretaris Pak Michael (pengurus yayasan) yang lalu," ujarnya.
Sengketa terjadi setelah Anwar Manaf sebagai ahli waris Abdul Manaf, menjual tanah tersebut kepada Wagiyanto, yang kemudian beperkara dengan Yayasan Union. "Jadi jelas anaknya ini yang melanggar hukum dengan menjual tanahnya lagi dan membuat akta baru," ujar Budiman.
Budiman kini menyatakan pihak Yayasan telah menyiapkan alat bukti baru untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Anwar Manaf. "Yaitu akta jual-beli nomor 53 tanggal 6 Maret 1954," katanya.
UMS memiliki pemain dari usia 8 tahun hingga pemain senior di atas 20 tahun, yang seluruhnya mencapai 400. Itu sebabnya, Fery Sandria, pemain tim nasional era 1996, menyayangkan eksekusi tersebut. "Saya lihat bibit-bibit yang ada di sini cukup bagus, mau dikemanakan mereka?" ujarnya saat menyaksikan eksekusi.
PINGIT ARIA | NUR HARYANTO





