ICW Adukan Kepala Dinas Pendidikan ke Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal mengadukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto ke Polda Metro Jaya, Senin (24/1) pekan depan. Pengaduan itu didasari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang tidak dilaksanakan pihak dinas.
Putusan KIP memerintahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta kwitansi aliran dana BOS dan BOP di lima SMPN Jakarta diserahkan segera ke ICW sebagai pemohon. Atau 10 hari pasca putusan KIP tertanggal 15 November 2010.
"Nah sekarang sudah lewat batas waktunya selama berbulan-bulan," ujar Peneliti Senior ICW Febri Hendri, usai menemui pihak dinas pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, siang ini. Asumsi Febri, tatkala tidak ada pengajuan keberatan atau banding dari dinas pendidikan ke PTUN, sekiranya dinas sudah menyiapkan dokumen SPJ itu untuk diserahkan ke ICW.
"Kenyataannya salinan itu tidak kami dapatkan juga hari ini. Padahal itu dokumen publik," tuturnya. Nah, untuk itu, pihaknya akan melaporkan Taufik Yudi Mulyanto dan lima kepala sekolah di SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67 dan SMPN 28 ke polisi. Mereka dijerat pasal 52 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."Mereka terancam kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta," tekan Febri.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, menyatakan, pengajuan keberatan sebenarnya sudah diadvokasi pihak dinas ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu. "Mengenai tindak lanjutnya seberapa jauh saya tidak tahu," kata Bowo.
HERU TRIYONO





