Menurut Thomas, penanganan kasus tersebut sedang ditangani Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok. Ia meminta wartawan menanyakan langsung perkembangan kasus tersebut ke KPU Tanjung Priok.
Thomas mengaku belum menerima laporan tentang penanganan penyelundupan Blackberry tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok tersebut merupakan penindakan yang normal. "Itu ditangani oleh kantor KPU yang bersangkutan, kami belum menerima laporan," katanya.
Seperti diberitakan Koran Tempo Jumat (21/1) upaya penyelundupan dengan memanipulasi dokumen pengiriman kembali terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam dokumen impor disebutkan kontainer berisi barang jenis hardware. Namun, setelah dicek, isi kontainer adalah barang elektronik, telepon seluler, dan minuman beralkohol.
Penyelundupan dilakukan dengan mendatangkan dua kontainer pada 11 Januari melalui Tanjung Priok. Satu kontainer bernomor MSKU9979261 berisi 1.820 unit PlayStation 2, 4.030 unit BlackBerry, 2.650 unit telepon seluler, dan 1.109 karton masing-masing berisi 12 botol minuman beralkohol atau wine. Kontainer lainnya, bernomor BMOU 4125939, berisi 320 unit personal computer bekas dan 140 karton sprayway.
Sumber Tempo menyebutkan penanganan dua kontainer tersebut, oleh pejabat fungsional pemeriksa barang sempat dinyatakan sudah sesuai antara dokumen dan barang.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pada 14 Januari, kontainer telah diperiksa pejabat fungsional pemeriksa barang. Hasilnya, dokumen dan barang sudah sesuai. Tapi, setelah dilakukan pemantauan dan pemeriksaan ulang pada 17 Januari, barang yang diberitakan dalam dokumen berbeda dengan yang ditemukan.
IQBAL MUHTAROM