Komisi saat ini tengah melakukan penyidikkan masalah itu. ”Saya tidak tahu kapan selesai, tapi keputusan pencabutan capping nanti menunggu ketetapan KPPU saja,” kata dia, Jumat (21/1).
Jajaran direksi PLN juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Berkas-berkas yang diminta KPPU juga sudah diserahkan. Karena masalah hukum ini belum kelar, PLN belum bisa memberlakukan capping, yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Januari 2011 itu.
Adapun soal tagihan, Murtaqi menyebut kemungkinan besar awal Februari baru bisa dilaksanakan. ”Tapi itu juga menunggu ketetapan KPPU,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, meski mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha, perusahaan setrum Negara itu berkukuh tetap memberlakukan capping karena memiliki dasar pijakan hukum yang jelas, yakni; hasil rapat pemerintah bersama dengan Komisi VII DPR RI pada 15 Juni 2010 yang tertulis dalam notulen rapat kerja dan Peraturan Menteri No 7 Tahun 2010.
Sementara itu, asosiasi pengusaha yang sebelumnya menolak rencana pemberlakuan capping itu mulai menyepakati rencana PLN. Salah satunya Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Menurut Ellen Hidayat, Sekjen DPP APPBI, pengusaha tak keberatan dengan pemberlakuan capping. ”Asalkan PLN bisa berlaku adil dalam memberlakukan tarif pada mall yang baru dan yang lama,” ujarnya.
Baca Juga:
Begitu juga dengan Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI). Ketua DPP, Satria menyebut, pemberlakuan capping tak jadi soal selama PLN meningkatkan mutu, dan mempermudah pelayanan pemasangan listrik baru. Jika itu bisa dilakukan, pengusaha real estate tak merasa keberatan.”Yang penting dipermudah,” terang dia.
MUHAMMAD TAUFIK