Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Upah Layak Jurnalis Versi AJI  

image-gnews
ANTARA/Fanny Octavianus
ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meluncurkan upah layak jurnalis 2011 secara serentak di 16 kota, Kamis (20/1/2011). Ke-16 kota itu adalah: Jakarta, Surabaya, Kediri, Semarang, Yogyakarta, Medan, Bandar Lampung, Pontianak, Batam, Pekanbaru, Makassar, Kendari, Palu, Denpasar, Kupang, dan Jayapura.

Peluncuran standar upah layak jurnalis ini, merupakan bagian dari kampanye AJI untuk meningkatan profesionalisme jurnalis yang selama ini terbentur soal kesejahteraan yang tidak layak. ”Padahal, upah yang rendah bisa membuat jurnalis terjebak menjadi pragmatis, tidak independen dan rentan terhadap suap,” kata Nezar Patria, Ketua Umum AJI Indonesia, dalam siaran persnya.

Standar upah layak ini ditetapkan setelah AJI yang berada di 16 kota itu melakukan survei berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak, dengan mengukur perubahan biaya hidup seiring kenaikan harga barang di pasar. Survei dilakukan mulai Desember 2010 sampai pertengahan Januari 2011. AJI memilih tak menggunakan standar Upah Minimum Kota (UMK) yang selama ini dipakai acuan umum.

Komponen yang disurvei meliputi kebutuhan pangan, sandang, papan, hingga aneka kebutuhan lain seperti transportasi, komunikasi, estetika, bacaan, rekreasi, hingga sosial kemasyarakatan. AJI juga memasukkan komponen  kebutuhan pembelian laptop yang pembayarannya dicicil antara dua hingga tiga tahun. Komputer jinjing tak bisa dikategorikan sebagai 'barang mewah' karena merupakan alat penunjang kinerja. AJI juga memasukkan tabungan 10 pesen yang diperoleh dari total upah layak jurnalis.

Berdasarkan hasil survei tersebut, inilah upah layak yang mestinya diberikan kepada jurnalis muda yang baru diangkat menjadi karyawan tetap:

Jakarta : Rp 4. 748.919
Surabaya : Rp 3.864.850
Kediri : Rp 2.836.557
Semarang : Rp 3.240.081
Yogyakarta : Rp 3.147.980
Medan : Rp 3.816.120
Bandar Lampung : Rp 2.568.462
Pontianak : Rp 3.526.600
Batam : Rp 4.243.030
Pekanbaru : Rp 3.604.700
Makassar : Rp 4.037.226
Kendari : Rp 2.972.000
Palu : Rp 2.150.066
Denpasar : Rp 3.894.583
Kupang : Rp 3.929.228
Jayapura : Rp 6.414.320

Di luar upah layak minimum ini, AJI meminta agar perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler dengan memperhitungkan angka inflasi, prestasi kerja, jabatan, dan masa kerja. ”Selain itu kami juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya,” kata Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia.

Standar ini memang masih jauh dengan fakta yang bisa dilihat di lapangan. Survei AJI di berbagai kota tersebut menemukan bahwa ada jurnalis yang jauh di bawah itu, malah lebih rendah dari upah minimum kota. Di Palu, misalnya. Jurnalis di harian Media Alkhairaat dan mingguan Deadlinenews mendapat gaji pokok Rp 500 ribu.  Padahal, upah minimum Palu Rp 827.500.

Di Medan, Sumatera Utara, jurnalis radio City FM dan Star News, juga memperoleh upah Rp 500 ribu-Rp 700 ribu --malah ada yang diupah berdasarkan hitungan berita. Di Medan, upah minimum provinsi-nya adalah Rp 1.197.000, hampir mendekati UMP Jakarta Rp 1.290.000.

SItuasi serupa ditemui di Semarang. Gaji jurnalis di Semarang TV, di Semarang, Jawa Tengah, Rp 700 ribu, tanpa mendapatkan tunjangan transportasi dan komunikasi. Upah minimum daerah ini adalah Rp 961.323.

Di Kediri Jawa Timur, jurnalis KSTV mendapatkan upah Rp 300 ribu pada masa percobaan dan hanya bertambah sekitar Rp 200 ribu setelah diangkat sebagai karyawan. Di Dhoho TV, upah reporternya berkisar Rp 400 ribu. Padahal, upah minimumnya Rp 973.950. 

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, harian Kota Kursor memberi upah Rp 650 ribu --padahal upah minim provinsinya Rp 850 ribu. 

Tak semua perusahaan media memberikan upah yang di bawah standar AJI. Setidaknya, berdasarkan survei organisasi jurnalis ini, ada tiga media yang memberikan gaji di atas upah layak, yaitu Bisnis Indonesia (Rp 5 juta), The Jakarta Post (Rp 5,5 juta), dan Jakarta Globe (Rp 5,5 juta).

Abdul Manan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

20 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

44 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

44 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

55 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

56 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

56 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?