Sebelumnya, Kejaksaan berencana menyidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu di luar pengadilan karena alasan keamanan. Ba’asyir sendiri sebelum ini pernah disidang di kantor Kementerian Pertanian, untuk kasus yang berbeda.
Kejaksaan, kata Yusuf, saat ini masih terus bersiap agar sidang Ba’asyir berlangsung aman. “Densus siap pengamanannya. Cuma kami sesuaikan kekuatannya, dengan massa yang mungkin datang,” ujarnya.
Dijelaskan Yusuf, berkas Ba’asyir memang dilimpahkan Mabes ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, tak ada jaminan Baasyir disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa juga khawatir, Pengadilan Negeri Jaksel tak cukup kondusif untuk menampung simpatisan Ba’asyir yang diprediksi akan hadir dalam tiap persidangan nantinya.
Ba'asyir, yang juga pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Perannya adalah merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut. Ia juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah Abdullah Sonata.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
ISMA SAVITRI