Tapi Yusuf optimis, pihaknya pasti mampu menyidang Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu secepatnya. "Pasti mampu. Tinggal ketemu tim jaksa penuntut umum saja, 32 orang (jaksa), Senin atau Selasa," ujarnya.
Berkas perkara Ba'asyir, kata Yusuf, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah Ba'asyir disidang di dalam atau di luar pengadilan. Meski, lebih besar kemungkinan Ba'asyir di sidang di dalam pengadilan.
Yusuf beralasan, belum siapnya jaksa menyidang Ba'asyir, salah satunya karena agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih ramai. "Kalau sidang kasus korupsi habis, kan (Ba'asyir) bisa di Pengadilan Negeri sidangnya. Kalau sekarang sidangnya, takutnya sidang kasus korupsi terhambat." ujarnya.
Ba'asyir, yang juga pemilik Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, disangka terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Perannya adalah merencanakan, mengatur, serta pendanaan pelatihan tersebut. Ia juga diduga aktor di balik aksi kawanan teroris di bawah Abdullah Sonata.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 11 jo Pasal 13 huruf a, b, c, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati.
Isma Savitri