Lampu hias dan aksesoris dekoratif dari Kampung Gentur, Cianjur, dipamerkan di gelar produk kreasi Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah di Metro Indah Mall, Bandung, Kamis (28/5). Produk tersebut dijual mulai harga Rp 75.000 sampai Rp 1 juta. TEMPO/Pr
Topik
Kementerian Koperasi Hapus Aturan Yang Beratkan UKM
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil menengah meminta Menteri Dalam Negeri menghapus peraturan daerah yang tidak berpihak pada pengembangan usaha kecil dan menengah. Selama ini, pemerintah daerah menganggap usaha koperasi, mikro kecil dan menengah masyarakat sebagai usaha yang layak dipungut retribusi daerah. "Bukan hanya peraturan daerah. Undang-undang perpajakan, perhubungan, kelautan, pelayaran, yang terkait dengan usaha koperasi yang selama ini tidak berpihak,” ujar Untung Tri Basuki Deputi Kelembagaan Kementerian KUKM saat menghadiri Gelar Aspirasi Gerakan Koperasi Jawa Barat.
Setiap tahun Kementerian Koperasi mengajukan 40 peraturan daerah yang memberatkan koperasi maupun UKM agar dicabut. Permohonan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Menurut Untung, dalam Undang Undang nomor 25 Tahun 1993 tentang koperasi usaha kecil menengah, tidak disebutkan adanya aturan bahwa koperasi harus membayar retribusi badan usaha.“Peraturan peraturan yang mengatur retribusi tersebut akan kami hapus," katanya.
Ia melanjutkan, Kementerian mentargetkan aturan akan dicabut paling lambat Juli hingga Desember mendatang. "Untuk pembahasan Undang-undang Koperasi yang baru semua tergantung DPR. Saat ini rancangannya baru masuk rapat dengar pendapat di badan legislasi nasional," katanya. Undang-undang koperasi yang baru, tidak akan menyentuh sektor teknis tapi meningkatkan permodalan koperasi.
Saat ini ada 176.033 unit koperasi di Indonesia. Sebanyak 73 ribu unit merupakan koperasi simpan pinjam atau koperasi yang memiliki unit simpan pinjam. Aset paling rendah setiap koperasi senilai Rp 20 juta dan paling tinggi Rp 8 triliun.
Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf menegaskan, pihaknya sudah berupaya mendongkrak alokasi dana untuk koperasi dan usaha kecil serta menengah. Namun pemerintah daerah baru bisa mengalokasikan separuh dari jumlah yang dijanjikan, yaitu Rp 200 miliar.
ALWAN RIDHA RAMDANI





