Ahmad Alamsyah Saragih(tengah) diapit Anggota Majelis Dono Prasetyo(kiri) dan Abdul Rahman memimpin sidang ) di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Senin (25/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Komisi Informasi Akui Tak Punya ''Kuku''
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengurus Komisi Informasi Pusat menyadari jika peran lembaga ini terbatas. Terbukti, kendati ada kasus-kasus yang ditetapkan sebagai informasi yang bisa diakses publik, ternyata tidak semua badan publik menindaklanjuti.
"Karena KI tidak punya kuku. Kami tidak punya peran untuk mengeksekusi," kata Ketua KI Pusat Ahmad Alamsyah Saragih dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin 24 Januari 2011.
Alamsyah mencontohkan soal informasi biaya operasional sekolah (BOS) yang sudah ditetapkan sebagai informasi terbuka untuk publik sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada sekolah yang bersedia membuka informasi tersebut. Namun ada pula yang tertutup saat orang tua siswa mempertanyakannya.
"Kami seperti pengadilan tata usaha negara yang tidak mempunyai legitimasi mengeksekusi," kata Alamsyah.
Meski demikian, Alamsyah juga meminta badan publik untuk waspada. Lantaran terkadang ditemukan indilkasi, bahwa tidak semua pihak yang ingin mendapatkan informasi bertujuan positif. "Ada indikasi meminta informasi utau dokumen untuk melakukan pemerasan," ujarnya.
Jika menemukan indikasi pemerasan, ia menghimbau badan-badan publik untuk mengadukannya kepada komisi. "Media complain tidak hanya untuk publik, tetapi juga untuk badan publik itu sendiri," kata Alamsyah.
PITO AGUSTIN RUDIANA





