TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian tidak akan menjamin pembangunan 24 jalan tol karena pelaksana proyek telah resmi menjadi pemenang tender sebelum Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Revisi Atas Perpres Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
"Mereka yang sudah ditetapkan pemenangnya tidak mungkin dijamin," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Freddy Saragih di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (24/1).
Peraturan Presiden Nomor 13 tidak berlaku surut sehingga beberapa pelaksana proyek tol tidak bisa menuntut dana penjaminan dari pemerintah. "Yang dapat dijamin adalah Kerjasama Pemerintah dan Swasta yang melewati tender terbuka," ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi 24 proyek jalan tol mangkrak. Hasilnya keseluruhan proyek tersebut laik dilanjutkan. Namun 10 proyek di antaranya masih terkendala pendanaan.
Total investasi keseluruhan proyek sendiri membengkak menjadi Rp 111,74 triliun dari semula Rp 89 triliun. Kenaikan disebakan pembengkakan biaya konstruksi dan pembebasan lahan.
ANTON WILLIAM