Pengedar Ganja di Kepulauan Seribu Dibekuk

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Seorang pengedar ganja bernama Deni Andriyanto, 35 tahun, dibekuk Polisi Kepulauan Seribu pagi tadi. Tersangka diduga menjual ganja ke sejumlah pelajar di Kepulauan Seribu. "Tersangka pengguna sekaligus pengedar," kata Kepala Satuan Reskrim Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi Reynold Hutagalung, Selasa (25/01).

Deni ditangkap di salah satu tempat hiburan di Jalan Sunter Agung Tengah, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan Deni petugas menemukan lima bungkus amplop berisi ganja dan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 160ribu.

Sebelum ditangkap Deni sempat menjual delapan amplop ganja. Satu amplop kecil tersebut dijual Rp 20 ribu. Ia diduga menjual barang-barang haram tersebut kepada para pelajar di Kepulauan Seribu. "Sebelumnya dia jual 8 amplop kecil, satunya seharga Rp 20 ribu," kata Reynold.

Deni sendiri warga Kalibaru Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak 1993 lalu. Tergiur keuntungan penjualan ganja, Deni pun ikut menjual barang haram tersebut yang didapatnya dari dua temannya bernama Adi dan Kris. Keduanya, kata Reynold, "Dalam pengejaran."

Dani akan dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

DWI RIYANTO AGUSTIAR