Komisioner KOMNAS HAM Yosep Prasetyo, Nur Kholis dan Ridha Saleh saat menggelar jumpa pers terkait kasus putusan pengadilan militer III-19 Jayapura di kantor KOMNAS HAM, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Rabu, 26 Januari 2011 | 18:59 WIB
Komnas: Penyiksa Warga Papua Harus Diproses Pidana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, sanksi yang dijatuhkan peradilan militer Jayapura terhadap tiga pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya, tidak memenuhi rasa keadilan. Komnas mendorong ketiga pelaku diadili lewat pengadilan umum terkait pelanggaran pidananya. "Kami tetap menginginkan adanya pengadilan pidana kasus di Puncak Jaya," kata Nur Cholis, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (26/1).
Walaupun telah digelar pengadilan militer, menurut Nur Cholis, proses persidangan tidak dilakukan secara independen dan tak memihak. Selama persidangan digelar, tidak sekalipun saksi korban dihadirkan di depan hakim. Ketiga pelaku hanya diproses dengan delik insubordinasi. Ketiga pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 KUHPM jo 56 KUHP. Sanksinya, Serda Irwan Rizkianto diganjar 10 bulan penjara, Pratu Thamrin Mahangiri (8 bulan), dan Pratu Yakson Agu (8 bulan).
Menurut Nur Cholis, hukuman itu bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Temuan tim investigasi Komnas HAM di lokasi dan setelah mewawancarai korban, Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire, menyatakan bahwa benar keduanya teraniaya. Bahkan, Pendeta Kinderman Gire, salah satu korban, meninggal dunia. Kasus pembunuhan pendeta Kindenman tersebut belum sampai proses peradilan. "Tidak cukup dengan delik insubordinasi. Harus ada orang yang bertanggungjawab terkait adanya penganiayaan," kata Nur Cholis.
Dalam kasus kekerasan di Puncak Jaya, kata Nur Cholis, komitmen TNI melakukan reformasi internal sedang diuji. Apakah bersedia mendorong anggotanya ke peradilan pidana atau tidak. Tidak hanya untuk kasus penyiksaan Anggenpugu dan Telangga, tetapi juga untuk kasus pembunuhan pendeta Kinderman. Apalagi, kata Nur Cholis, anggota TNI yang melakukan penyiksaan telah mengakui perbuatannya.
Komnas HAM bersedia mendatangkan saksi korban yang dibutuhkan untuk proses hukum pidana tersebut. Bahkan, sebelum pengadilan militer digelar, Komnas sudah bertemu pimpinan TNI dan menyampaikan bahwa Komnas bersedia memberikan bantuan data. "Sayangnya TNI tidak melakukan itu, tidak meminta data ke kami," katanya.
Hamluddin





