Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan oleh Sutupo menyebutkan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 11, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Djamaluddin diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuatannya, dan memaksa orang lain untuk membayar atau menerima pembayaran," ujar Sutupo.
Menurut jaksa, para pedagang diminta menyetor dana Rp 5-200 juta sebelum menempati toko atau los jualan. Jumlah pungutan yang terkumpul sebesar Rp 825 juta, langsung masuk ke rekening PD Pasar Makassar Raya.
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Andi Makkasau sempat menegur jaksa untuk mempersingkat dakwaan. Alasannya, jaksa mengulang-ulang nama pedagang, jumlah uang, plus penerima pungutan itu.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum sempat melontarkan protes. Karena dalam surat dakwaan yang diserahkan jaksa, ada beberapa hal yang tidak tercantum seperti yang dibacakan dalam persidangan."Kami menilai dakwaan ini keliru karena ada materi yang berbeda dengan yang dibacakan JPU," ujar Muryadi Muchtar. Makkasau langsung mengkonfrontir kedua dakwaan tersebut. Hasilnya, jaksa ternyata telah melakukan pembaruan terhadap dakwaan yang dibacakan. Terkait dakwaan jaksa, Muryadi mengatakan akan mengajukan eksepsi, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (7/2) mendatang.
Selain itu pihaknya juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Djamaluddin. Alasannya, kondisi kesehatan kliennya butuh waktu untuk masa penyembuhan. Kepada hakim, Muryadi menyerahkan surat keterangan dokter dari poliklinik Rumah Tahanan Kelas I Makassar. "Kami akan tetap pertimbangkan permohonan Anda sebagai bentuk rasa kemanusiaan. Tapi saya berharap terdakwa tetap sehat," ujar Makkasau.
ABDUL RAHMAN