Mutilasi (ilustrasi)
Topik
Oknum TNI Pelaku Mutilasi Dihukum 17 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Bandung - Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis penjara terhadap Prajurit Satu Midad atas kasus pembunuhan dengan mutilasi dengan korban Sekretaris Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan rayon Astanaanyar Bandung Willy Ilham Nuswana.
"Kami memperoleh keyakinan bahwa terdakwa patut dihukum selama 17 tahun penjara sekaligus dipecat (dari kesatuannya)," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Sutrisno Setio Utomo usai persidangan, Rabu (26/1).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pengadilan militer, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus itu. Amar putusan itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta hakim menghukumnya 20 tahun.
Dalam pertimbangan hakim, tidak ada unsur yang dinilai meringankan perbuatan itu. "Unsur meringankan, nihil," kata Sutrisno.
Hakim menimbang sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Di antaranya, mencemarkan citra TNI AU, perbuatan Midad terhitung sadis dengan memutilasi korban setelah membunuhnya agar jasad korban tidak dikenali. Serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memutus mata pencarian keluarganya.
Hakim juga memutuskan, terdakwa tidak layak lagi dipertahankan meneruskan dinas militernya. Dengan pertimbangan, di antaranya, dengan aksinya yang "berdarah dingin", Midad dinilai tidak layak berada di lingkungan TNI AU. Soal pemecatan ini, kata Sutrisno, menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Saat pembacaan amar putusan istri korban, Puji Astuti terisak. Perempuan berjilbab ungu itu, sempat histeris selepas hakim membacakan vonis terhadap pembunuh suaminya itu. "Tidak adil," teriakanya. "Pak Hakim, hukum mati."
Perempuan itu sempat dipapah keluarga dan kawan-kawan suaminya, yang memakai seragam ormas FKPPI. Kejadian itu membuat suasana sidang jadi gaduh. Prajurit yang berjaga di sana berusaha menenangkan kegaduhan itu agar hakim bisa meneruskan persidangan.
Midad meminta waktu untuk mempertimbangkan vonis hakim itu. "Pikir-pikir," katanya.
Oditur militer Mayor CHK Widyastuti memilih hal sama atas vonis hakim itu. "Dia berhak untuk meminta banding sampai kasasi, kami juga pikir-pikir," katanya usai sidang.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, perbuatan terdakwa dipicu kekesalannya, karena merasa tertipu oleh korban. Midad menyerahkan Rp 20 juta untuk uang muka pembelian rumah korban.
Midad sudah 5 kali menagih soal kelanjutan jual beli itu. Dia makin kesal setelah melihat rumah korban malah dipasang papan "Dijual". Hingga pada 8 Juli 2010, terdakwa mengajak korban ke rumahnya untuk membicarakan itu.
Di rumah terdakwa, pembicaraan keduanya memanas. Dalam persidangan ia mengaku, sempat mengajak duel korban untuk menyelesaikan soal itu. Terdakwa mengambil 2 bilah golok. Satu dihunusnya, dan satu lagi diserahkan pada Willy dengan melemparnya. Saat Willy terbungkuk mengambil golok, Midad menebas lehernya hingga hampir putus.
Khawatir perbuatannya ketahuan terdakwa sengaja memutus kepala, dan kedua telapak tangan korban.Lalu memisahkannya dalam satu kantong plastik. Badan korban tanpa kepala dan telapak tangan dibuang ke Sungai Citarum dari atas jembatan.
Kepala dan dua telapak tangannya menyusul dibuang ke sungai yang sama setelah, sebelumnya dibakar agar tidak dikenali.
Kasus itu mulai terungkap, setelah warga Margaasih gempar dengan penemuan mayat tanpa kepala dan telapak tangan di Sungai Citarum, Minggu 11 Juli 2010. Lusanya, Selasa ,13 Juli 2010 keluarganya mengenali jasad itu sebagai korban Willy.
Dalam persidangan, Midad mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Dia menjanjikan akan membiayai pendidikan anak-anak korban.
AHMAD FIKRI





