Bank Mandiri. TEMPO/Subekti
Topik
Bank Tak Bisa Hapus Utang Korban Merapi
TEMPO Interaktif, Jakarta -Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perbankan tidak bisa menghapus tagihan kredit seret korban bencana, salah satunya korban erupsi Gunung Merapi. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Zulkifli Zaini mengatakan jika ada kredit macet, maka Bank Mandiri hanya bisa melakukan hapus buku dan tidak berwenang melakukan hapus tagih terhadap kredit-kredit tersebut. "Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 49 tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara," kata Zulkifli, Kamis (27/1), di gedung DPR.
Berdasarkan data bank, ada beberapa segmen kredit yang mengalami dampak akibat erupsi Gunung Merapi, salah satunya yang terkait kredit kecil (bussines banking). Total kredit kecil yang terkena dampak sebesar Rp 11,38 miliar, dari sebanyak 14 debitur. "Setelah kita lihat langsung di lapangan, ternyata yang betul-betul terkena dampak adalah 3 debitur dengan total Rp 6,4 miliar," kata Zulkifli.
Untuk segmen mikro, yang terkena dampak sebesar Rp 6,8 miliar dengan jumlah rekening 225 rekening. Setelah dilakukan pendalaman, yang betul-betul terkena dampak adalah 185 debitur dengan total Rp 2,89 miliar. Dari total tersebut, sebanyak 18 debitur dengan nilai Rp 328 juta telah melunasi kewajibannya. Untuk debitur mitra binaan atau PKBL Bank Mandiri, yang terkena dampak adalah 128 rekening dengan jumlah Rp 1,14 miliar. "Untuk semua nasabah tersebut, kami lakukan restrukturisasi sesuai ketentuan yang ada, yaitu ketentuan Bank Indonesia. Sedangkan yang untuk PKBL sesuai surat edaran Menteri BUMN," katanya.
Bank Mandiri melakukan restrukturisasi sampai dengan jangka waktu 3 tahun, dan selama waktu tersebut kredit yang ada tetap dalam kolektibilitas lancar. Selain itu, juga pemberian ''grace period'' untuk tidak melakukan pembayaran pokok atau bunga selama 3-6 bulan.
Menurut Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto, memang ada hambatan aturan bagi BUMN perbankan untuk menghapuskan hak tagih. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 menyebutkan bahwa piutang macet masih dikategorikan sebagai aset negara, sehingga penyelesaiannya tidak bisa dilakukan berdasarkan hukum korporasi. "Saat ini rencananya revisi dari undang-undang tersebut, dibawah kordinasi Kementerian Keuangan, sedang diajukan ke DPR," katanya pada kesempatan yang sama.
EVANA DEWI





